Pakar Hukum Pidana Nilai Tepat Putusan Sidang Etik Eliezer

 


Putusan sidang Komisi Etik terhadap Bharada E sudah tepat, karena komisi etik kepolisian berhasil mempertimbangkan segala hal yang paling esensial. Hal ini disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta, Dr. Azmi Syahputra, SH,MH.


Menurut Azmi, terkait fakta dan hal -hal yang meringankan termasuk keterbukaan, kejujuran dan keterangan yang tidak berbelit dari Bharada E lah yang sangat membantu penyidikan ditingkat kepolisian sehingga dapat membuat kasus pembunuhan Brigadir Joshua menjadi terang dan jelas.


Karenanya menurut Azmi ptusan komisi etik kepolisian layak diapresiasi, karena mempertimbangkan segala aspek, terkait keadaan maupun peran peran kontribusi nyata Bharada E.


Ini juga bisa menjadi kultur baru dalam tubuh Polri yang menunjukkan bahwa pimpinan Polri berpihak pada bawahan yang berani menyampaikan kebenaran dan kejujuran atas perilaku yang tidak tepat dari atasan yang menyalahgunakan kekuasaannya.


Putusan komisi etik ini sebagai suatu era semangat budaya tinggi di tubuh kepolisian dapat jadi cermin untuk terus berbenah dan memperbaiki hal -hal yang tidak tepat sekaligus menunjukkan bahwa fungsi hukum itu dirasakan dan dinilai dari hasil kerja komisi etik kepolisian.


Lebih jauh Azmi menuturkan putusan atas Bharada E ini tidak hanya menunjukkan ketertiban hukum namun keadilan yang dirasakan bagi masyarakat, sehingga kedepan diharapkan Bharada E atau personil anggota kepolisian dapat mendatangkan perubahan perubahan perilaku yang lebih tegas, berani menolak perintah atasan yang menyalahgunakan jabatan.(Ans71)

Diberdayakan oleh Blogger.