Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis di Singapura dan Hongkong, 5 orang Ditetapkan Tersangka


 MALANG - Satreskrim Polres Malang menangkap lima tersangka kasus judi online jaringan internasional. Peran para pelaku sebagai pengepul judi togel online yang berbasis di Singapura dan Hong Kong. 


Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka, dengan mengumpulkan uang dari para pemasang tebak judi nomor (togel). Terdapat tiga judi online yang diduga para tersangka, yakni Olx Toto, Judi Kingdom dan Sultan Toto. 


“Kami berhasil menangkap lima orang yang melakukan judi togel yang dilakukan secara online. Dua tersangka di Kecamatan Tirtoyudo, dua tersangka di Kepanjen , dan Wagir 1 tersangka,” kata Iptu Ahmad Taufik, kemarin Senin (22/8/22) di Mapolres Malang.


Dari hasil penyelidikan, Iptu Taufik mengatakan bahwa lima pelaku itu bertindak mulai penombok serta pengecer judi togel yang berbasis di Singapura dan Hongkong.


Kelima pejudi online ini adalah inisial RD warga Desa Dilem Kecamatan Kepanjen; YS (43) Warga Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir. AS (44), warga Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen; WR (64) dan HA (50), warga Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo.


“Mereka ini kami tangkap secara terpisah. Kelimanya tidak satu jaringan, namun kasusnya sama judi online toto gelap,” lanjut Iptu Taufik.


Modus yang dilakukan kelima pejudi online tersebut sama. Mereka menerima tombokan judi togel dari penombok yang kemudian ditombokkan ke situs judi online.


Dari keterangan para tersangka, ada tiga situs judi togel online yang digunakan. Yakni Olx Toto, Judi Kingdom, dan Sultan Toto.


Penangkapan kelima tersangka ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kabupaten Malang masih marak perjudian online toto gelap. 


Berdasarkan informasi itu, Polisi langsung menyelidiki. Terlebih saat ini ada atensi kapolri untuk terus memberangus perjudian.


“Mereka kami jerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara,”pungkas Kasi Humas Polres Malang ini. (Ans71 Restu)

Diberdayakan oleh Blogger.