Pelaku penipuan dan penggelapan, berhasil ditangkap oleh anggpta Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung

 


TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Sumbergempol dibantu oleh Anggota Polsek Kamal Polres bangkalan. 27/6/2022.



Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario berinisil HA , Lk, 35 tahun, swasta, alamat KMP. Demangan, Ds. / Kec. Kamal,  Kab. Bangkalan.dan saat ini  masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Sumbergempol Polres Tulungagung.



Kapolsek Sumbergempol Akp I Nengah Suteja Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori Sh, mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dilakukan pada hari ini  Senin tanggal  27 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB,

 

 

Menurut Akp I Nengah Suteja Sh, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa 1(satu) unit sepeda motor merk Honda terjadi pada hari, kamis tanggal 16 Juni  2022, sekira pukul 09.00 WIB.


 

Modus operandinya, Pada hari  kamis tanggal 16 Juni  2022  sekira pukul 09.00 wib  pelaku datang kerumah korban meminjam 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru No. Pol :   AG 5681 RDE , NOKA : MH1JFK116EK170200, NOSIN : JFK1E-1167935 Tahun 2014 atas nama STNK pelapor  dengan alasan pelaku mau berbelanja ke Indomaret akan tetapi setelah ditunggu sampai sekarang sepeda motor milik korban tidak dikembalikan dan hp milik pelaku juga sudah tidak aktif, selanjutnya korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Sumbergempol. 


 

Akibat dari kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp.  12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

 


Setelah menerima laporan dari fihak korban, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol melakukan Penyelidikan dan dibantu oleh anggota Polsek kamal polres Bangkalan sehingga pada hari senin tanggal  27 Juni 2022, sekira pukul 11.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.



Barang bukti yang berhasil diamankan adalah  sepeda motor Honda Vario warna biru No. Pol :   AG 5681 RDE , NOKA : MH1JFK116EK170200, NOSIN : JFK1E-1167935 Tahun 2014 atas nama STNK pelapor dan BPKB sepeda motor



Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal Pasal 372 dan atau 378  KUHP. Pidana. (Ans71 Restu)

Diberdayakan oleh Blogger.