Curi Puluhan Vapor di Etalase Toko, Pemuda Asal Desa Jabon Berhasil Ditangkap Polsek Kalidawir

 TULUNGAGUNG -- Unit Reskrim Polsek Kalidawir yang di back up Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus pencurian vapor yang terjadi di Toko Vaporta di wilayah Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir dan mengamankan seorang pelakunya yakni pemuda berinisial MDB (19) yang beralamat di Dusun/Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir KAbupaten Tulungagung.


Kapolsek Kalidawir AKP Hariyono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH mengatakan, pengungkapan kasus berawal pada Selasa (02/08/2022) sekira pukul 08.30 WIB, terkait adanya laporan dari seorang pemilik toko Vapor yang melaporkan berbagai vapor dagangannya yang disimpan di etalase dalam tokonya telah hilang dicuri. Yang kemudian petugas Unit Reskrim dengan di backup Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menindaklanjutinya dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan.


Setelah petugas mendapat informasi jika ada seseorang yang menawarkan berbagai macam vapor di medsos FB dan selanjutnya petugas bersama saksi menyamar sebagai pembelinya.


"Akhirnya, sekira pukul 20.30 WIB petugas dan saksi yang berpura pura menjadi pembeli vapor berhasil mengajak COD dengan pelaku di sebuah warung bakso di wilayah Joho, Kalidawir, kemudian pelaku dibawa ke Mapolsek Kalidawir guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Anshori, Rabu (10/08/2022).


Iptu Anshori melanjutkan, dari penangkapan pelaku ini , petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) buah obeng warna hitam, 43 buah vapor / rokok elektrik dari berbagai merk, uang tunai Rp 230.000,-- , nota pembelian vapor, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AG 6125 RCI.


Setelah dilakukan penyidikan, hingga kini pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolsek Kalidawir guna proses lebih lanjut.


"Akibat perbuatan pelaku, pemilik toko (korban) mengalami kerugian sebesar Rp 9.210.000,-- (Sembilan Juta Dua Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)," pungkasnya.


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 e KUH Pidana. (A


NS71-restu)

Diberdayakan oleh Blogger.