Kurang dari 2 Jam, Unit Reskrim Polsek Gondang berhasil mengamankan pelaku pencurian

 



TULUNGAGUNG - Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku tindak Pidana Pencurian Barang yang terjadi didalam rumah masuk Ds. Rejosari Kec. Gondang Kab. Tulungagung kurang dari 2 jam berhasil titangkap unit Reskrim Polsek Gondang 22/6/2022.



Seorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial M, Lk, 52 Th, Buruh Tani, Islam  alamat  Boyolangu Kab. Tulungagung,  Saat ini  masih dalam pemeriksaan di Mapolsek Gondang Polres Tulungagung.



Kapolsek Gondang Polres Tulungagung, Akp Suwancono, Sh, Mh melalui Kasihumas Polres Tulungagung mengatakan, penangkapan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian  berdasarkan laporan dari korban Mohamad Rofiudin Habib,  Tulungagung, 12-02-1997, Laki-laki,  Pelajar/ Mahasiswa, alamat Dusun  Cumpleng 002/002 Desa Rejosari Kec. Gondang Kab. Tulungagung ( Jum’at 24/6/2022 )

 



" Seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian terhadap 1 (satu) buah mesin diesel pompa air merk Honda”



Menurut Akp Suwancono, melalui Kasihumas Polres Tulungagung, kasus dugaan pencurian tersebut terjadi pada hari  Kamis tanggal 23 Juni 2022, sekira pukul 08.00 Wib.  Dan dilaporkan ke Polsek Gondang Polres Tulungagung pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 pukul 10.00 Wib.



Modus operandinya, seseorang laki laki yang diduga sebagai pelaku pencurian datang seorang diri ke rumah Korban yang pada waktu itu pintu rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya mengambil barang berupa 1 (satu) buah diesel pompa air merk Honda yang berada dibawah meja yang terletak didalam rumah tanpa seijin pelapor. 



"Jadi, saat seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian mengambil barang berupa mesin disel pompa air sesaat diketahui oleh korban, selanjutnya korban berteriak minta tolong kepada tetangga dan terlapor langsung kabur dan belum sempat membawa lari hasil curian" katanya.


 

Lantas, kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Gondang. Tak lama kemudian, Polisi yang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan dibantu dengan informasi dari warga akhirnya pelaku berhasil diamankan.


 


Atas perbuatannya pelaku pencurian dijerat dengan pasal Pasal 364 KUHP dan pelaku diamankan di Mapolsek Gongdang untuk penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)

Diberdayakan oleh Blogger.